Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.

SPM .png

Atas dasar peraturan tersebut, pendidikan juga wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal yang disahkan melalui Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, pencapaian SPM Pendidikan dan pelaporan serta evaluasi.

Hal itu juga mempengaruhi perubahan transformasi SPM tahun 2018 dan 2021 yang lebih berfokus kepada kualitas pembelajaran dan kualitas lingkungan sekolah seperti berikut:

.Standar Pelayanan Minimal tahun 2018 berfokus kepada partisipasi, ketersediaan dan kualitan barang/jasa, ketersediaan dan kualitas pendidik. Contoh Indikator:  Partisipasi siswa, kepemilikan sertifikat pendidik, pelengkapan dasar (buku, modul dan lainnya)
.Standar Pelayanan Minimal tahun 2021 berfokus kepada kualitas pembelajaran, kualitas lingkungan sekolah, partisipasi dan kualitas pendidik. Contoh Indikator: Literasi, Numerasi, Iklim keamanan, kebinekaan, inklusivitas

Dimana Nilai Capaian Indeks SPM dapat dilihat?

Anda dapat melihat hasil capaian anda melalui platform Rapor Pendidikan Daerah pada bagian Ringkasan Capaian.

capaian smp.png

Berikut adalah tampilan hasil Indeks SPM dan cara memaknainya

tampilan capaian smp.png

Setelah memahami pengertian, maksud dan cara menghitung indeks SPM diharapkan suatu daerah akan mampu meningkatkan capaian indeks SPM nya dengan menemukan masalah dan akar masalah hingga melakukan pembenahan sesuai data.

 

 

Penghitungan pencapaian SPM di daerah  dijabarkan dalam lampiran Permendagri Nomor 59 tahun 2021 

rentang nilai SPM.png

Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi nilai capaian dari Indeks SPM maka makin besar pula keleluasaan pemanfaatan anggaran yang diberikan. 

 

Sebelumnya
Selanjutnya
22348260164889

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.