1.  Apa itu platform Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

2. Apa perbedaan antara Rapor Pendidikan dengan Rapor Mutu?

Perbedaan antara Rapor Pendidikan dan  Rapor Mutu sebagai berikut: 

Rapor Mutu

  • Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,.
  • Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS.

Rapor Pendidikan

  • Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut merupakan turunan dari 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
  • Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
3. Apa keuntungan menggunakan Rapor Pendidikan?

Keuntungan menggunakan Rapor Pendidikan adalah sebagai:

  • Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan,
  • Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional,
  • Menyediakan sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi,
  • Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal,
  • Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),

Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

4. Apa dasar regulasi dari platform Rapor Pendidikan?

Penggunaan Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (dapat dilihat pada tautan berikut) yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah dapat dilihat pada tautan berikut. Sedangkan, untuk dasar indikator yang ditampilkan di dalam Rapor Pendidikan didasari oleh Surat Kepala Badan, Standar, dan Asesmen Pendidikan nomor 012/H/M/2023 Tahun 2023 tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah dapat dilihat pada tautan berikut.

5. Kapan sebaiknya pemerintah daerah mengakses platform Rapor Pendidikan?

Pemerintah daerah dapat mengakses platform Rapor Pendidikan sebelum melakukan perencanaan program maupun anggaran tahunan

6. Apa itu Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah?

Rapor Satuan Pendidikan adalah platform yang menampilkan indikator hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Sedangkan, Rapor Pendidikan Daerah adalah platform yang menampilkan indikator hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di suatu daerah.

7. Siapa saja yang dapat mengakses Rapor Pendidikan daerah?

 Rapor Pendidikan daerah dapat digunakan oleh Jajaran Dinas Pendidikan, Jajaran Kemendikbudristek dan Unit Pelaksana Teknis yang sudah memiliki akses dan melengkapi keperluan dokumen seperti SK dan Surat Penunjukan

8. Apakah pemerintah daerah dapat melihat data antar wilayah?

Kabupaten/kota tidak dapat melihat data antarwilayah, namun provinsi dapat melihat data antar wilayah yang berada dibawah kewenangannya

9. Di mana saya dapat menghubungi helpdesk (layanan bantuan) apabila memiliki kendala terkait Rapor Pendidikan daerah saya?

Setelah Anda membaca FAQ, infografis dan video tutorial namun masih memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat terhubung dengan layanan pusat bantuan Rapor Pendidikan dengan mengisi formulir berikut ini.

10. Dari mana data mutu pembelajaran didapatkan?

Data mutu hasil pembelajaran bersumber dari Asesmen Nasional dan hasil analisis data Pendidikan lainnya, seperti Dapodik, Data Platform Guru, BPS, Data Tracer Study, dan data pendidikan Kemenag

11. Bagaimana cara mendapatkan detail data yang ditampilkan pada halaman ringkasan?

Detail data dapat diperoleh dari unduhan (berupa berkas Excel) yang bisa Anda akses melalui menu "Unduh"

12. Data apa saja yang akan dimuat di hasil unduh Rapor Pendidikan?

Data yang dimuat pada hasil unduh Rapor Pendidikan sama seperti data yang ditampilkan pada halaman ringkasan, namun memiliki gambaran dan rincian data lebih menyeluruh dari masing-masing indikator.

13. Rincian data apa saja yang akan didapatkan pada hasil unduhan Rapor Pendidikan daerah saya?

Rincian data yang akan didapatkan pada unduhan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nama dan definisi indikator,
  • Capaian Provinsi
  • Capaian satdik - DASMEN dan Vokasi
  • Capaian Kab/Kota - DASMEN dan Vokasi
  • Daftar akar masalah dan pembenahan
  • Capaian Kab/Kota - PAUD
  • Ringkasan Capaian per Jenjang
14. Apakah ada perbedaan rincian data yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas?

Ya, terdapat beberapa perbedaan data antara yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas yaitu:

  • Indikator yang diperoleh dinas merupakan nilai rata-rata dari satuan pendidikan yang merupakan wilayah kewenangan dinas,
  • Beberapa indikator yang bukan menjadi kewenangan dan tidak ada pada tingkat satuan pendidikan yang kemudian tidak muncul pada rapor satuan pendidikan. Contohnya: Indeks Distribusi Guru, Angka Partisipasi Kasar, Murni, Sekolah, dan lainnya yang sesuai
15. Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setelah mengunduh data hasil Rapor Pendidikan?

Pemerintah daerah dapat menggunakan data unduhan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan ataupun program yang dengan atau tanpa anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah Anda.

16. Apakah Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah ini harus diakses secara daring?

Ya, Anda harus terkoneksi dengan internet untuk dapat mengakses platform Rapor Pendidikan. Namun, Anda dapat mengunduh data dalam berkas excel agar dapat digunakan secara luring.

17. Apa yang harus dilakukan jika hasil Rapor Pendidikan daerah saya masih berada dibawah capaian?

Jika hasil Rapor Pendidikan Daerah Anda masih dibawah capaian, maka Anda dapat melakukan refleksi terkait indikator yang masih berada dibawah capaian dengan merujuk pada perbaikan benahi yang terdapat di platform Rapor Pendidikan, Unduhan Rapor Pendidikan daerah, Lampiran mendikbudristek mengenai sub kegiatan prioritas, ataupun kegiatan yang dapat Anda dipilih sesuai Kepmendagri 050 tentang kodefikasi dan nomenklatur daerah.

18. Jika saya merasa angka di Rapor Pendidikan ini tidak sesuai, siapa yang bisa saya hubungi?

Anda dapat mengisi formulir berikut ini untuk dapat terhubung dengan layanan pusat bantuan Rapor Pendidikan dan mendapatkan bantuan lebih lanjut

19. Apa yang perlu dilakukan apabila hasil literasi dan numerasi di daerah saya rendah?

Anda dapat menganalisis dan melakukan refleksi diri untuk mencari akar masalah dari indikator-indikator yang memiliki capaian rendah. Daerah dapat melakukan refleksi diri dengan cara:

  • Mempelajari dan memverifikasi data dari daerah,
  • Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
  • Menganalisis kondisi daerah untuk melihat apakah kondisi daerah sudah sesuai standar atau belum,
  • Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di daerah,
  • Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
20. Apakah diperlukan keahlian khusus untuk memaknai hasil dari Rapor Pendidikan?

Anda hanya perlu melakukan analisis dari data yang disajikan. Untuk proses analisis data dapat mengacu pada 3 cara melakukan perencanaan berbasis data yang dapat dilihat di sini

21. Bagaimana cara membaca data yang ada di platform Rapor Pendidikan Daerah?

Untuk membaca data platform Rapor Pendidikan pengguna dapat melihat instrumen berikut:

  • Label capaian dalam bentuk spektrum warna, terdiri dari: Biru (sangat baik), Hijau (baik), Kuning (cukup), Merah (kurang),
  • Definisi dari label capaian untuk interpretasi dari spektrum warna,
  • Angka pada kabupaten/kota atau provinsi serupa.
22. Apa yang dapat dilakukan setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan daerah saya?

Setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan, pemerintah daerah dapat melakukan refleksi dan evaluasi kualitas pendidikan, serta sebagai dasar perencanaan berbasis data yang tepat dan akurat. Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data, Anda bisa menghubungi UPT kemendikbudristek yang menaungi wilayah Anda.

23. Apa saja peran UPT dalam menindaklanjuti hasil dari Rapor Pendidikan?

Peran UPT dalam menindaklanjuti Rapor Pendidikan adalah memberikan pelatihan perencanaan berbasis data kepada pemerintah daerah dan memberikan pendampingan dalam proses pelaksanaan perencanaan berbasis data.

24. Mengapa harus mengacu pada Rapor Pendidikan ketika melakukan perencanaan daerah?

Data pada Rapor Pendidikan telah melalui iterasi panjang yang berasal dari sumber-sumber terpercaya baik itu data dari dalam atau luar Kemendikbudristek). Detil sumber data dapat dilihat pada dokumen SK BSKAP

25. Apakah dinas/pemerintah daerah perlu melakukan input data?

Tidak, pengguna tidak perlu melakukan proses input data. Namun, Pemerintah Daerah perlu melakukan validasi dan verifikasi data yang menjadi sumber data bagi Rapor Pendidikannya seperti Dapodik dan data lainnya yang relevan

26. Dari mana saja sumber data Rapor Pendidikan Daerah saya?

Sumber data dari Rapor Pendidikan daerah adalah:

  • Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan),
  • Data Pokok Pendidikan (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah),
  • Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan),
  • Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021),
  • Tracer Study (Direktorat Jenderal Vokasi),
  • Survei Angkatan Kerja Nasional dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik),
  • Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Biro Perencanaan),
  • Sistem Informasi Penilaian Akreditas (Sispena).
27. Data apa saja yang mengukur pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di jenjang pendidikan dasar dan menengah?

Terdapat beberapa data yang dapat digunakan untuk mengukur pengelolaan satuan pendidikan, yaitu:

  • Partisipasi warga satuan pendidikan (Pusat asesmen dan Pendidikan),
  • Proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu (Sumber Daya Sekolah),
  • Pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021).
28. Data apa saja yang mengukur pemerataan pendidikan yang bermutu di jenjang pendidikan dasar dan menengah?

Berikut data-data yang dapat digunakan untuk kompetensi dan kinerja di jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Proporsi Guru dan Tenaga Kependidikan bersertifikat,
  • Proporsi Guru dan Tenaga Kependidikan penggerak,
  • Pengalaman pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan,
  • Kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan penggerak,
  • Nilai UKG,
  • Indeks distribusi guru,
  • Pemenuhan Kebutuhan Guru,
  • Proporsi GTK di SMK yang bersertifikat kompetensi.
29. Data apa saja yang mengukur mutu dan relevansi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah?

Data-data yang dapat digunakan untuk mengukur mutu dan relevansi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah:

  • Kualitas pembelajaran,
  • Refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru,
  • Kepemimpinan instruksional.
30. Apa itu Dimensi Rapor Pendidikan?

Dimensi dalam Rapor Pendidikan adalah kelompok indikator yang membagi seluruh indikator yang ada. Indikator terbagi menjadi 3 aspek, yaitu:

  • Output: hasil capaian dan pemerataan capaian pendidikan (contoh: literasi/numerasi dan kesenjangan literasi/numerasi),
  • Proses: hal-hal yang mendukung untuk perbaikan mutu atau hasil pembelajaran,
  • Input: hal-hal yang mendukung proses belajar-mengajar (contoh: guru dan sarana/prasarana).
31. Apa itu Indikator Rapor Pendidikan?

Indikator adalah capaian pendidikan yang dapat dijadikan petunjuk dan refleksi diri bagi satuan pendidikan dan daerah

32. Mengapa indikator dibagi menjadi beberapa layer?

Indikator dibagi menjadi beberapa lapisan berdasarkan tujuan penilaian yang ingin dievaluasi.

  • Dari segi dimensi untuk pendidikan dasar dan menengah, indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan aspek input (dimensi C dan E), proses (dimensi D), dan output (dimensi A dan B),
  • Sedangkan pada level PAUD indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan aspek input (dimensi C), proses (dimensi D dan E), output (dimensi B), dan outcome (dimensi A). Hal ini bertujuan untuk membantu pengguna menilai area perbaikan apa saja berdasarkan aspek tersebut,
  • Dari segi level, indikator dibagi menjadi dua lapisan, yaitu level 1 sampai dengan 2. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menginterpretasikan hasil capaian. Level 1 merupakan hasil capaian yang bersifat umum/menyeluruh, sedangkan level 2 menyajikan hasil capaian yang lebih detail dari level 1.
33. Apa itu Perencanaan Berbasis Data?

Perencanaan berbasis data adalah proses penentuan prioritas program dan pengalokasian sumber daya secara optimal menggunakan data yang valid dan terpercaya. Sumber data utama PBD berasal dari Rapor Pendidikan. PBD dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan maupun Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan capaian pembelajaran di unit masing-masing.

34. Apa tujuan dari Perencanaan Berbasis Data?

Perencanaan Berbasis Data bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif dan akuntabel. Sesuai dengan kebutuhan dinas atau satuan pendidikan berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan

35. Bagaimana penerapan Perencanaan Berbasis Data bagi satuan pendidikan/dinas pendidikan?

Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat melakukan refleksi diri dengan menganalisis data dalam Rapor Pendidikan, mengidentifikasi akar masalah, dan menyusun rencana kegiatan dalam RKAS atau RKPD untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

36. Apa hubungan Perencanaan Berbasis Data dengan Rapor Pendidikan?

Data yang digunakan dalam Perencanaan Berbasis Data (PBD) berasal dari data Rapor Pendidikan. Namun untuk satuan PAUD, data yang digunakan adalah data hasil evaluasi diri pada lembar Perencanaan Berbasis Data (PBD) PAUD yang tersedia di platform Rapor Pendidikan.

37. Apa yang perlu diketahui oleh satuan atau pemerintah daerah terkait dengan Perencanaan Berbasis Data?

Dalam konteks PBD, satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah dapat melakukan transformasi pendidikan dalam kerangka Merdeka Belajar dan melakukan perencanaan menggunakan data dari Rapor Pendidikan.

Terdapat 4 modul utama yang dapat menjelaskan secara rinci dan detail mengenai Perencanaan Berbasis Data:

  • Transformasi satuan pendidikan dan pendidikan daerah dalam kerangka Merdeka Belajar,
  • Rapor Pendidikan sebagai sumber utama dalam Perencanaan Berbasis Data,
  • Mekanisme perencanaan di satuan pendidikan,
  • Mekanisme perencanaan di dinas pendidikan daerah.
38. Apa itu Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM)?

Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rata–rata persentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu (20%) dengan persentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima (80%) (Permendagri 059 tahun 2021). Pencapain mutu minimal layanan dasar diwakili dengan kualitas mutu pendidikan, sedangkan penerima diwakili dengan jumlah siswa yang telah mendapat program tertentu (Permendikbudristek 32)

39. Bagaimana perhitungan indeks SPM?

Perhitungan indeks SPM sesuai dengan Permendagri 059 Tahun 2021 yaitu memperhitungkan capaian penerima layanan sebesar 80% dan mutu layanan pendidikan 20% dengan indikator yang telah tertulis sebelumnya Acuan tambahan tentang perhitungan ini adalah Permendikbudristek No. 32 tahun 2022 dan Kepmendikbud 311 Tahun 2022 (Kepmendikbud akan diperbaharui tahun 2023)

cara menghitung SPM.png

40. Apakah terdapat keterkaitan antara indeks SPM dengan PBD? 

Ya, terdapat keterkaitan antara Indeks SPM dengan PBD. Indeks SPM merupakan perhitungan hasil dari berbagai indikator di Rapor Pendidikan yang capaiannya ditentukan oleh bagaimana perencanaan dan pelaksanaan program daerah dibuat, yang mana tahapan perencanaan dapat dilakukan secara optimal melalui proses Perencanaan Berbasis Data.

41. Apa perbedaan antara indeks SPM dan indikator SPM? 

Perbedaan antara Indeks SPM dan indikator SPM adalah, Indeks SPM merupakan perhitungan dari beberapa indikator yang menjadi satu nilai sesuai dengan rumus pada Permendagri 059 tahun 2021. Sedangkan indikator SPM adalah indikator yang dihitung dari sebagian indikator SPM yang prioritas.

42. Apa perbedaan indikator spm sebelum dan sesudah Permendagri 059 tahun 2021?

Indikator Standar Pelayanan Minimal yang terbit sebelum Permendagri 059 tahun 2021 lebih berfokus kepada kuantitas, dengan semangat Kebijakan Merdeka Belajar. Kemudian terdapat pengembangan tujuan menjadi kuantitas dan kualitas, sehingga dimasukkan indikator standar pelayanan minimal (SPM) seperti Literasi, Numerasi, dan lainnya yang tertuang pada Permendagri 059 tahun  2021.

43. Apakah seluruh data indikator daerah tersedia pada Rapor Pendidikan daerah? 

Ya, seluruh indikator masalah tersedia di Rapor Pendidikan daerah, namun untuk akar masalah tidak semuanya tersedia. Salah satu contohnya adalah Anak Tidak Sekolah yang perlu dicari secara mandiri oleh pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 3 jenis data akar masalah yang perlu dicari dan diolah secara mandiri oleh pemerintah daerah.

44. Apa yang perlu dilakukan apabila satuan pendidikan saya belum melaksanakan Asesmen Nasional?

Anda dapat mengunduh lembar Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di platform Rapor Pendidikan dan perlu diketahui saat ini hanya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mempunyai lembar EDS

45. Apa kegunaan dari NSPK?

Kegunaan dari NSPK adalah sebagai sebagai basis regulasi daerah untuk menerapkan rekomendasi atas contoh operasionalisasi yang diberikan. Karena setiap proses yang dilakukan dalam perencanaan daerah membutuhkan basis regulasi, terutama dalam mengimplementasikan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data

46. Bagaimana pemerintah daerah memanfaatkan platform Rapor Pendidikan saat data yang diberikan memiliki jarak 1 tahun perencanaan?

 Saat ini kemendikbudristek sedang mempercepat intervensi terhadap pelaksanaan, pengolahan data, dan lainnya dari awal hingga akhir terkait Rapor Pendidikan, namun berdasarkan teori perubahan, indikator pendidikan tidak berubah secara signifikan pada jangka pendek sehingga data yang tersedia tetap relevan untuk perencanaan

47. Mengapa terdapat penambahan indikator Guru Penggerak yang menjadi KS/PS (C.9) dan Kualitas Pembelajaran (D.1) pada indikator Daerah untuk jenjang Dasmen, padahal indikator tersebut tidak masuk dalam SPM Pendidikan?

Kedua Indikator tersebut merupakan akar masalah pada satuan pendidikan dan terlihat pada hasil kualitas belajar. Sehingga, walaupun belum masuk ke dalam indikator SPM kedua indikator tersebut tetap penting untuk dilakukan perbaikannya

48. Mengapa pada Platfrom Rapor Pendidikan untuk Pemda terdapat indikator untuk jenjang PAUD padahal indikator tersebut tidak masuk kedalam SPM Pendidikan?

Indikator jenjang satuan PAUD yang masuk ke dalam rapor pendidikan pemda merupakan akar masalah yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan meskipun tidak ada di dalam indikator SPM.

Indikator yang dimaksud meliputi:

- Proses belajar yang sesuai bagi anak usia dini

- Pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi

- Iklim keamnan satuan pendidikan

- Kemitraan dengan orang tua/wali

- Iklim Inklusivitas dan kebinekaan

- Penyediaan layanan holistik integratif

- Guru Penggerak yang diangkat menjadi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS)

Sebelumnya
Selanjutnya
28665365358489

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.