Rapor Pendidikan dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di desktop komputer maupun telepon genggam. Namun, untuk mendapatkan pengalaman yang lebih baik, pengguna dapat mengaksesnya melalui desktop
Satuan pendidikan dapat masuk dengan akun Belajar.id sebagai kepala satuan pendidikan dan mempunyai hak untuk memberi izin bagi tenaga kependidikan atau jajaranya melihat hasil Rapor Pendidikan.
Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan diakses oleh pengguna sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan seperti Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru. Pengguna akan menggunakan akun dengan akhiran @admin.[jenjang/instansi].belajar.id atau @guru.[jenjang/instansi].belajar.id, contoh: @guru.smp.belajar.id. Untuk permintaan akses, Anda perlu melengkapi dokumen seperti SK dan Screenshot data di Dapodik.
Selain daftar diatas, Jika ada pihak lain yang memiliki sebuah kepentingan untuk melihat gambaran Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan seperti:
- Dinas Kependidikan seperti fasilitator untuk Program Sekolah Penggerak (PSP), Pendidikan Profesi Guru (PPG), Program Guru Penggerak (PGP).
- Peserta Program Prioritas Kemendikbudristek..
- Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan atau Yayasan
- Instansi Pusat dan pihak lain yang bekerjasama dengan Kemendikbudristek seperti Konsultan dan Mitra.
Anda dapat melakukan pengajuan akses ke pusat bantuan yang akan di proses paling lambat 3 hari kerja tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat, dan pastikan melampirkan dokumen seperti SK atau Surat Penunjukan
Tanya-Jawab
Bagaimana cara kepala satuan pendidikan menunjuk pendidik/tenaga kependidikan lainnya untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan?
Tidak ada cara atau kriteria khusus, kepala satuan pendidikan dapat menunjuk siapa saja yang mereka percaya dan dianggap kompeten baik itu tenaga pendidik atau petugas administrasi untuk mengakses Rapor Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan kepala satuan pendidikan memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan tenaga kependidikan atau jajarannya untuk melihat hasil dari Rapor Pendidikan?
Maksudnya adalah kepala satuan pendidikan berhak menunjuk siapa saja yang dianggap kompeten untuk mengakses dan melihat hasil dari Rapor Pendidikan baik itu yang berprofesi sebagai guru atau petugas administrasi.
Apabila kepala satuan pendidikan menunjuk pendidik/tenaga kependidikan lainnya untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan, Akun Belajar.id manakah yang digunakan? Apakah perlu membuat akun baru dengan domain admin?
Untuk sementara ini karena akses Rapor Pendidikan hanya diberikan oleh kepala satuan pendidikan yang memiliki domain admin, jadi Akun Belajar.id yang bisa digunakan hanyalah akun yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan tersebut.
Bagaimana cara kepala dinas menunjuk staf atau jajarannya untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan?
Melalui surat edaran yang sudah diberikan sebelumnya, kepala dinas berhak menunjuk 10 staf atau tenaga kependidikan yang dipercaya dan dianggap kompeten untuk dapat melihat hasil dari Rapor Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan kepala dinas memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan staf atau jajarannya untuk melihat hasil dari Rapor Pendidikan?
Maksudnya adalah kepala dinas berhak menunjuk siapa saja yang dianggap kompeten untuk mengakses dan melihat hasil dari Rapor Pendidikan.
Apabila kepala dinas menunjuk staf atau jajarannya untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan, Akun Belajar.id manakah yang digunakan? Apakah perlu membuat akun baru?
Tidak perlu membuat akun baru, cukup menggunakan Akun Belajar.id yang sudah ada, karena sebelumnya para kepala dinas sudah mendapatkan surat edaran yang berisi kode referral dan pemberitahuan bahwa mereka dapat menunjuk 10 staf lainnya untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan. Kemudian para staf itu dapat menginformasikan Akun Belajar.id serta lampiran surat penunjukan ke helpdesk untuk dapat dibukakan akses ke Rapor Pendidikan.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.